For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Also known as: PMK 47/2024 · PMK No. 47 Tahun 2024 · PMK Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2024Publication Date:18 Juli 2024
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2024
Publication Date18 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya dalam melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) dan mengatur ketentuan anti penghindaran. Peraturan ini melarang lembaga keuangan melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru bagi pemilik rekening yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi. Selain itu, peraturan ini melarang kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan dan memperoleh informasi terkait praktik tersebut. Peraturan ini juga mengatur prosedur klarifikasi dan teguran tertulis bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Jika pelanggaran berlanjut, dapat dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.