For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Also known as: PMK 19/PMK.03/2018 · PMK No. 19/PMK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan ini mempertimbangkan rekomendasi dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Ketentuan substansial meliputi pembaruan definisi dan prosedur terkait akses informasi keuangan, termasuk penyesuaian standar pelaporan umum (CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis. Lembaga keuangan pelapor diwajibkan menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan laporan tersebut harus disusun berdasarkan CRS. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur identifikasi rekening keuangan dan kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan pelapor, termasuk ketentuan mengenai self-certification dan dokumentasi yang harus disimpan.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan pelaporan informasi keuangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.