For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan Dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan

Also known as: PMK 184/PMK.01/2018 · PMK No. 184/PMK.01/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penerimaan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Politeknik Keuangan Negara STAN dan mekanisme ikatan dinas bagi lulusannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan PNS yang kompeten dalam pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kewajiban ikatan dinas bagi lulusan, termasuk perhitungan biaya pendidikan dan ganti rugi jika tidak memenuhi ikatan dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan program pendidikan, dan pengangkatan sebagai CPNS. Lulusan diwajibkan menandatangani perjanjian ikatan dinas dan memenuhi masa wajib kerja yang ditentukan.

1. Bagi mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018 yang masih menjalani masa pendidikan berlaku ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014. 2. Dalam hal ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan belum ditetapkan, maka besaran biaya pendidikan yang harus diganti oleh mahasiswa penerimaan tahun 2018 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014. 3. Perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandatangani oleh lulusan Prodi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 dinyatakan tetap sah dan berlaku. 4. Besaran ganti rugi bagi lulusan Prodi sampai dengan angkatan kelulusan tahun 2018 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014.

1. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang mengundurkan diri atau diberhentikan harus melunasi ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap ikatan dinas dapat mengakibatkan kewajiban membayar ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.