For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 188/PMK.01/2014 · PMK No. 188/PMK.01/2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2014Publication Date:22 September 2014
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeIkatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 September 2014
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004. Ketentuan substansial mencakup kewajiban ikatan dinas bagi lulusan yang diangkat sebagai CPNS, serta kewajiban membayar ganti rugi bagi mahasiswa atau lulusan yang tidak menyelesaikan pendidikan atau tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas. Peraturan ini juga mengatur hak mahasiswa untuk tidak dikenakan biaya selama pendidikan dan hak lulusan untuk mengikuti proses pengadaan CPNS serta memperoleh ijazah dan transkrip nilai.

1. Ketentuan mengenai besaran Ganti Rugi bagi Lulusan sampai dengan tahun 2011 yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas dan lulusan tahun 2012 dan tahun 2013 yang mengundurkan diri dan/atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan.

(-)