Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur perjanjian wajib kerja antara Menteri Keuangan dan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Definisi istilah-istilah seperti Program Diploma Bidang Keuangan, Mahasiswa, Lulusan, Ikatan Dinas, dan Ganti Rugi.
2. Hak mahasiswa, yaitu tidak dipungut biaya pendidikan dan memperoleh tunjangan ikatan dinas pada tahun terakhir masa pendidikan (kecuali mahasiswa tugas belajar).
3. Kewajiban mahasiswa, yaitu mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan dan menandatangani ikatan dinas.
4. Hak lulusan, yaitu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (kecuali lulusan tugas belajar), ditempatkan kembali (bagi lulusan tugas belajar), dan berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi.
5. Kewajiban lulusan, yaitu bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya.
6. Masa wajib kerja bagi lulusan, yaitu 3 tahun untuk setiap tahun pendidikan ditambah 1 tahun (bagi lulusan reguler) atau 1 tahun untuk setiap tahun pendidikan (bagi lulusan tugas belajar).
7. Ketentuan mengenai ganti rugi bagi mahasiswa yang keluar dari pendidikan dan lulusan yang tidak melaksanakan wajib kerja.