For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: KMK 289/KMK.014/2004 · KMK No. 289/KMK.014/2004

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2014Publication Date:14 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeKetentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2014
Publication Date14 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1167/KMK.01/UP.10/1989 tentang Bentuk dan Isi Surat Perjanjian Wajib Kerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Mahasiswa Tugas Belajar Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274/KMK.08/1992 tentang Ketentuan Wajib Kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntasi Negara/Program Gelar di Lingkungan Departemen Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur perjanjian wajib kerja antara Menteri Keuangan dan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Definisi istilah-istilah seperti Program Diploma Bidang Keuangan, Mahasiswa, Lulusan, Ikatan Dinas, dan Ganti Rugi. 2. Hak mahasiswa, yaitu tidak dipungut biaya pendidikan dan memperoleh tunjangan ikatan dinas pada tahun terakhir masa pendidikan (kecuali mahasiswa tugas belajar). 3. Kewajiban mahasiswa, yaitu mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan dan menandatangani ikatan dinas. 4. Hak lulusan, yaitu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (kecuali lulusan tugas belajar), ditempatkan kembali (bagi lulusan tugas belajar), dan berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi. 5. Kewajiban lulusan, yaitu bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya. 6. Masa wajib kerja bagi lulusan, yaitu 3 tahun untuk setiap tahun pendidikan ditambah 1 tahun (bagi lulusan reguler) atau 1 tahun untuk setiap tahun pendidikan (bagi lulusan tugas belajar). 7. Ketentuan mengenai ganti rugi bagi mahasiswa yang keluar dari pendidikan dan lulusan yang tidak melaksanakan wajib kerja.

1. Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas. 2. Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dan ganti rugi dihitung secara proporsional.

(-)