For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN

Also known as: PMK 226/PMK.01/2020 · PMK No. 226/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait alokasi, ikatan dinas, dan ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, serta ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan substansial mencakup pengaturan formasi dan alokasi calon Pegawai Negeri Sipil, penyerahan dokumen kelulusan, serta penandatanganan perjanjian ikatan dinas. Selain itu, diatur pula mekanisme penggantian biaya pendidikan bagi lulusan yang tidak memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai CPNS.

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018 yang masih menjalani masa pendidikan dan terdampak perubahan kebijakan kebutuhan organisasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1) huruf a.
  • Perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandatangani oleh lulusan Prodi berdasarkan ketentuan mengenai Ikatan Dinas dan ganti rugi bagi lulusan Prodi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku serta dapat diubah sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  • Kebijakan penggantian biaya pendidikan atau pelunasan ganti rugi yang telah dikenakan kepada lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan akan mengambil asli ijazah atau asli transkrip nilai sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274/KMK.08/1992 tentang Ketentuan Wajib Kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang tidak bersedia memenuhi ketentuan ikatan dinas harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani.
  • Lulusan yang mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai CPNS harus melunasi ganti rugi.
  • CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah karena inisiatif sendiri wajib melunasi ganti rugi.