on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1948 tentang Penetapan Pembatasan Harga Dan Barang-Barang Penting
Also known as: PP 54/1948 · PP No. 54 Tahun 1948 · PP Nomor 54 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kenaikan harga barang-barang penting yang membebani masyarakat, terutama konsumen yang bergantung pada gaji tetap. Tujuannya adalah untuk meringankan beban hidup sehari-hari dan memberikan ketenangan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga penjualan tertinggi untuk barang-barang penting di setiap daerah Karesidenan dan daerah Istimewa. Pemilik toko dan warung diwajibkan menampilkan harga barang dengan jelas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatasan harga bahan pakaian untuk melindungi petani sebagai produsen bahan makanan. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh Polisi Ekonomi, dengan dukungan dari Polisi Negara, Corps Polisi Militer, dan Pamong Praja.