For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga

Also known as: PP 77/1948 · PP No. 77 Tahun 1948 · PP Nomor 77 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1948Publication Date:14 Desember 1948
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1948
Publication Date14 Desember 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan harga barang-barang dengan kondisi pasar dan perbedaan antara daerah produksi dan konsumsi. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan harga yang terjadi di berbagai daerah, terutama setelah diterimanya mosi-Sujono oleh Badan Pekerja K.N.I. Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga penjualan tertinggi untuk barang-barang tertentu di berbagai daerah, termasuk Karesidenan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Kemakmuran, dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, dapat menyesuaikan harga di daerah tertentu. Daftar harga barang-barang diubah dan disesuaikan dengan harga pasar, termasuk penambahan barang baru seperti nasi putih dan ikan teri. Beberapa daerah digabungkan dengan Karesidenan lain untuk efisiensi ekonomi.

(-)

(-)