For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.

Also known as: PP 12/1947 · PP No. 12 Tahun 1947 · PP Nomor 12 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1947Publication Date:29 Mei 1947
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1947
Publication Date29 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hasil tambang dan untuk kepentingan pertambangan di Indonesia. Tujuannya adalah membentuk Badan Exploitasi Tambang Negara (B.E.T.) sebagai badan pemerintahan sentral yang mengurus dan mengatur exploitasi pertambangan.

Ketentuan Substansial: B.E.T. bertanggung jawab atas pengelolaan tambang yang sebelumnya diurus oleh Jepang dan membuka tambang baru. B.E.T. juga mengatur produksi, penjualan, dan keuangan hasil tambang. Pimpinan B.E.T. terdiri dari Dewan Pimpinan yang diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi anggota Dewan Pimpinan. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.) yang juga diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Keuangan B.E.T. terpisah dari keuangan negara dan modal awal disediakan oleh pemerintah.

1. Dalam waktu satu bulan terhitung mulai hari berlakunya Peraturan ini, yang bertanggung jawab atas perusahaan tambang, yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang, atau Badan Jepang, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 sub (a) diwajibkan menyerahkan urusan dan segala harta benda perusahaan tersebut kepada B.Е.Т.

1. Barang siapa dengan sengaja merintangi atau mengganggu penyerahan yang dimaksudkan dalam pasal 15, atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam pasal 15, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).