For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kernenterian Perhubungan

Also known as: Permenhub 17/2024 · Permenhub No. 17 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2024Publication Date:18 Juli 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mendukung tata kelola barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang tertib, efektif, dan efisien. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan BMN. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMN, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMN harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan persetujuan/penetapan Penggunaan, Pemanfaatan, pemindahtanganan, Pemusnahan, dan penghapusan BMN yang sudah diajukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dan belum memperoleh persetujuan/penetapan dari Pengelola Barang/Pengguna Barang, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018.

(-)