on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kernenterian Perhubungan
Also known as: Permenhub 17/2024 · Permenhub No. 17 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mendukung tata kelola barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang tertib, efektif, dan efisien. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan BMN. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMN, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMN harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.