For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 11/2019 · Permenhub No. 11 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2019Publication Date:5 Maret 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2014 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1917). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara berbagai pejabat dan unit kerja dalam proses serah terima BMN, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Peraturan ini juga mengatur tentang berbagai jenis serah terima, seperti Serah Terima Hasil Pekerjaan, Serah Terima Sementara, Serah Terima Operasional, dan Serah Terima Aset. Setiap jenis serah terima memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pencatatan dalam daftar inventaris barang dan penyusunan berita acara serah terima.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN yang telah dilakukan berdasarkan Nomor PM 83 Tahun 2014 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1917) masih tetap berlaku dan untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)