Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara berbagai pejabat dan unit kerja dalam proses serah terima BMN, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Peraturan ini juga mengatur tentang berbagai jenis serah terima, seperti Serah Terima Hasil Pekerjaan, Serah Terima Sementara, Serah Terima Operasional, dan Serah Terima Aset. Setiap jenis serah terima memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pencatatan dalam daftar inventaris barang dan penyusunan berita acara serah terima.