For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 59/2018 · Permenhub No. 59 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2018Publication Date:28 Juni 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Juli 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan BMN. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.