For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 1/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 1 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentLhoksukon

Regulation History

Revokes

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 164). 2. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 165). 3. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 168). 4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 169). 5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 170). 6. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 172). 7. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 173). 8. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 174). 9. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 175). 10. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 177). 11. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 178). 12. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 179). 13. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 184). 14. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 186). 15. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 189). 16. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 188). 17. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 189). 18. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 195). 19. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 196). 20. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 197). 21. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 204). 22. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 205). 23. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 211). 24. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 222).

Qanun ini mengatur tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten di Kabupaten Aceh Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. Jenis-jenis pajak kabupaten yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi kabupaten, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, dan prinsip penetapan tarif untuk setiap jenis retribusi. 5. Pengaturan mengenai insentif fiskal kepada pelaku usaha, yang dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya peraturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Kabupaten, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi atau tidak menyampaikan SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Kabupaten dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 50.000,- 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah retribusi terutang. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.