Qanun ini mengatur tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten di Kabupaten Aceh Utara.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
1. Jenis-jenis pajak kabupaten yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi kabupaten, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, dan prinsip penetapan tarif untuk setiap jenis retribusi.
5. Pengaturan mengenai insentif fiskal kepada pelaku usaha, yang dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.