Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap APBK Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 38.526.620.613,- sehingga menjadi Rp. 1.286.220.058.489,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 97.925.001.368,- sehingga menjadi Rp. 1.346.318.439.244,-. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (60.098.380.755),-. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 60.098.380.755,-.
Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah yang bertambah, Dana Perimbangan yang berkurang, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang bertambah. Perubahan belanja daerah meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang.