on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 4/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 4 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2013
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk menyediakan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Qanun ini mengatur tentang PBB-P2, meliputi definisi, objek pajak (bumi dan bangunan kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan), subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak (NJOP), tarif (0,1%), wilayah pemungutan, tahun pajak, dan saat pajak terutang. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, dengan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000,- per wajib pajak.
Qanun ini juga mengatur tata cara pendataan (menggunakan SPOP), penetapan (SPPT atau SKPD), pembayaran (di Kas Daerah), penagihan (melalui STPD, Surat Teguran, Surat Paksa), pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Qanun ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan, melakukan pemeriksaan, dan menunjuk penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.