For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 31/2001 · PP No. 31 Tahun 2001 · PP Nomor 31 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya sesuai dengan daftar yang ditetapkan, serta pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

(-)