For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 35/2003 · PP No. 35 Tahun 2003 · PP Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2003
Publication Date08 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan hakim dan janda/duda mereka, sejalan dengan perbaikan gaji pokok hakim yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran pensiun pokok yang baru bagi pensiunan hakim dan janda/duda mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, serta janda/duda mereka. Pensiun pokok ditetapkan berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian kenaikan pensiun pokok dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

(-)