For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 16/1995 · PP No. 16 Tahun 1995 · PP Nomor 16 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 1995Publication Date:23 Juni 1995
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1995
Publication Date23 Juni 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, serta kenaikan pensiun pokok sebesar 100% bagi mereka yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)