For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Also known as: Permenkumham 4/2019 · Permenkumham No. 4 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:19 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 Februari 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengangkatan penerjemah tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Perubahan ini mencakup definisi penerjemah tersumpah, terjemahan, dan lembaga terkait. Persyaratan untuk menjadi penerjemah tersumpah meliputi kewarganegaraan Indonesia, kesehatan jasmani dan rohani, serta kelulusan ujian kualifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi. Dokumen pendukung yang diperlukan mencakup KTP, sertifikat kelulusan, NPWP, surat keterangan sehat, dan lainnya. Jika belum ada lembaga yang berlisensi, ujian dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

(-)

(-)