For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

Also known as: Permenkum 4/2025 · Permenkum No. 4 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2025Publication Date:13 Februari 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
LocationKementerian Hukum
Effective Date19 Februari 2025
Publication Date13 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, perpanjangan, dan pengawasan penerjemah tersumpah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerjemah tersumpah dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat, serta untuk mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi melalui mekanisme pelayanan secara elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Syarat Pengangkatan: Calon penerjemah tersumpah harus memenuhi persyaratan usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal D-IV/S1, kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi, serta persyaratan administratif lainnya seperti kelengkapan dokumen kependudukan dan pernyataan tidak sedang memangku jabatan yang dilarang.
  2. Tata Cara Pengangkatan: Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan mengisi format isian dan mengunggah dokumen pendukung.
  3. Pengambilan Sumpah/Janji: Penerjemah tersumpah yang telah diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Pelaporan: Penerjemah tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan secara elektronik setiap tahun.
  5. Pemberhentian: Penerjemah tersumpah dapat diberhentikan dengan hormat (misalnya karena meninggal dunia atau mencapai usia pensiun) atau dengan tidak hormat (misalnya karena melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana).
  6. Perpanjangan Masa Jabatan: Menteri dapat memperpanjang masa jabatan penerjemah tersumpah hingga usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. Pengawasan: Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerjemah tersumpah, yang dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

1. Terhadap Penerjemah Tersumpah yang telah diangkat dan dilantik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tidak mengikuti ketentuan tentang batas usia berakhirnya masa jabatan dan usia perpanjangan masa jabatan. 2. Terhadap permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap calon Penerjemah Tersumpah yang telah memiliki sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah yang masih berlaku namun belum diangkat dan telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak berlaku ketentuan persyaratan mengenai batas usia pensiun dan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah. 4. Pelayanan secara elektronik terhadap permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Dalam hal pelayanan secara elektronik belum tersedia, permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah dapat dilaksanakan secara manual.

1. Penerjemah Tersumpah yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.