For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Also known as: Permenkumham 29/2016 · Permenkumham No. 29 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi profesi Penerjemah Tersumpah, serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan dengan mengatur mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Penerjemah Tersumpah, termasuk kewarganegaraan, kesehatan, dan kelulusan ujian kualifikasi. Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab atas kebenaran dan kualitas terjemahan mereka. Proses pengangkatan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri, pemeriksaan dokumen, dan pengambilan sumpah. Penerjemah Tersumpah juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan mereka secara periodik dan dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap Penerjemah Tersumpah yang telah diangkat dan disumpah oleh Gubernur Kepala Daerah: a. dinyatakan tetap sah sebagai Penerjemah Tersumpah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan sebagai Penerjemah Tersumpah wajib memberitahukan kepada Menteri. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penerjemah Tersumpah yang belum diangkat dan disumpah oleh Gubernur Kepala Daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)