on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Also known as: Permenkumham 29/2016 · Permenkumham No. 29 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi profesi Penerjemah Tersumpah, serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan dengan mengatur mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Penerjemah Tersumpah, termasuk kewarganegaraan, kesehatan, dan kelulusan ujian kualifikasi. Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab atas kebenaran dan kualitas terjemahan mereka. Proses pengangkatan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri, pemeriksaan dokumen, dan pengambilan sumpah. Penerjemah Tersumpah juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan mereka secara periodik dan dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum.