For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.4/2011 · Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.02 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 5A yang mengharuskan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian disampaikan kepada unit kerja Eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I huruf B angka 1 mengenai Kewenangan Penunjukan Pelaksana Harian Lebih dari 7 (tujuh) Hari Kerja. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)