on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 12/2015 · Perka BMKG No. 12 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2011. Perubahan ini berkaitan dengan tata cara tetap pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan BMKG.
Peraturan ini mengatur pejabat yang berwenang dalam penunjukan pelaksana harian (Plh) jabatan struktural di lingkungan BMKG, baik untuk penunjukan lebih dari 3 (tiga) hari dan kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maupun untuk penunjukan lebih dari 7 (tujuh) hari kerja. Diatur mengenai pejabat yang berhalangan melaksanakan tugas, jabatan eselon, pejabat yang menunjuk, dan pejabat yang ditunjuk, yang dirinci berdasarkan unit organisasi di lingkungan BMKG.