For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 5/2025 · Peraturan OJK No. 5 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2025Publication Date:26 Februari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5807); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6155); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6156); 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6157).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk mewujudkan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antar Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan dan menindaklanjuti amanat UU P2SK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Profesi Penunjang:** Akuntan Publik, Konsultan Aktuaria, Penilai Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan profesi lain yang ditetapkan oleh OJK. 2. **Kewajiban Pendaftaran:** Profesi Penunjang wajib memiliki izin dari kementerian/lembaga terkait dan terdaftar di OJK. 3. **Penggunaan Jasa:** Penggunaan jasa Profesi Penunjang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau instruksi tertulis dari OJK. 4. **Persyaratan Pendaftaran:** Profesi Penunjang harus memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan keanggotaan dalam Asosiasi Profesi. 5. **Kewajiban Profesi Penunjang:** Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), menyampaikan laporan kepada OJK, dan bersedia diperiksa oleh OJK.

1. Permohonan pendaftaran, penambahan/pengurangan lingkup, tidak aktif sementara, pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang telah diterima OJK sebelum berlakunya peraturan ini, akan diproses sesuai dengan peraturan OJK sebelumnya. 2. Pelanggaran terhadap peraturan OJK mengenai Profesi Penunjang yang terjadi sebelum berlakunya peraturan ini dan sedang dalam pemeriksaan, akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan OJK yang berlaku saat pelanggaran terjadi. 3. Profesi Penunjang yang telah terdaftar di OJK sebelum berlakunya peraturan ini, harus memenuhi dokumen persyaratan Pasal 8 huruf h paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. 4. Surat tanda terdaftar yang telah dimiliki Profesi Penunjang sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku. 5. Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria yang telah memiliki surat tanda terdaftar di industri keuangan non-bank sebelum berlakunya peraturan ini, melakukan pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 6. Pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memilih lingkup pemberian jasa pada: a. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya; dan/atau c. inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf g dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 tahun. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf h dan huruf i dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan. 5. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenai denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp3.000.000,00 per laporan.