1. Permohonan pendaftaran, penambahan/pengurangan lingkup, tidak aktif sementara, pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang telah diterima OJK sebelum berlakunya peraturan ini, akan diproses sesuai dengan peraturan OJK sebelumnya.
2. Pelanggaran terhadap peraturan OJK mengenai Profesi Penunjang yang terjadi sebelum berlakunya peraturan ini dan sedang dalam pemeriksaan, akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan OJK yang berlaku saat pelanggaran terjadi.
3. Profesi Penunjang yang telah terdaftar di OJK sebelum berlakunya peraturan ini, harus memenuhi dokumen persyaratan Pasal 8 huruf h paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
4. Surat tanda terdaftar yang telah dimiliki Profesi Penunjang sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.
5. Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria yang telah memiliki surat tanda terdaftar di industri keuangan non-bank sebelum berlakunya peraturan ini, melakukan pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
6. Pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memilih lingkup pemberian jasa pada:
a. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya; dan/atau
c. inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.