For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Also known as: Peraturan OJK 66/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 66/POJK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKonsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.B.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Latar belakang peraturan ini adalah peran besar konsultan hukum sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, serta meningkatkan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendaftaran Konsultan Hukum:** * Persyaratan pendaftaran bagi Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, termasuk kriteria Warga Negara Indonesia, gelar kesarjanaan hukum, akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan, anggota HKHPM, tidak pernah dikenakan sanksi administratif, memiliki keahlian di bidang pasar modal, dan tidak tergabung dalam KKH lain. * Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, ijazah, sertifikat pendidikan profesi, dan surat pernyataan. * Proses penelaahan permohonan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kemungkinan permintaan dokumen tambahan dan jangka waktu penetapan surat tanda terdaftar. 2. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Kembali:** * Masa berlaku surat tanda terdaftar Konsultan Hukum adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. * Persyaratan dan prosedur pendaftaran kembali, termasuk jangka waktu pengajuan permohonan dan dokumen yang diperlukan. * Konsekuensi jika Konsultan Hukum tidak memperpanjang surat tanda terdaftar atau melanggar ketentuan yang berlaku. 3. **Kewajiban dan Larangan:** * Kewajiban Konsultan Hukum yang terdaftar, termasuk menaati kode etik, bersikap independen, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum, melaporkan perubahan data, melakukan uji tuntas hukum, dan memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan. * Larangan bagi Konsultan Hukum, termasuk mengalihkan tanggung jawab penugasan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dan bekerja rangkap pada KKH lain. 4. **Nonaktif Sementara dan Pengunduran Diri:** * Prosedur permohonan untuk tidak menjalankan kegiatan di pasar modal untuk sementara waktu (nonaktif sementara), termasuk jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. * Ketentuan mengenai Konsultan Hukum yang mengundurkan diri, termasuk prosedur permohonan pembatalan surat tanda terdaftar dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal setelah pengunduran diri disetujui. 5. **Ketentuan Lain-Lain:** * Ketentuan khusus bagi Konsultan Hukum yang diangkat sebagai Pejabat Negara, termasuk penonaktifan sementara surat tanda terdaftar dan pengecualian dari beberapa kewajiban.

1. Permohonan pendaftaran untuk menjadi Konsultan Hukum yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor VIII.B.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. 2. Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib: a. memenuhi persyaratan dan menyampaikan bukti dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. 3. Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. 4. Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan. 5. Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti. 6. Kewajiban penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Konsultan Hukum yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan selama 2 tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal selama 1 tahun. 3. Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum atau laporan perubahan data dan informasi dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp 3.000.000,00 per laporan. 4. Tidak menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum atau laporan perubahan data dan informasi dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,00 per laporan.