For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Also known as: Peraturan OJK 68/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 68/POJK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai yang beroperasi di pasar modal. Penilai diwajibkan untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari Menteri Keuangan, tidak memiliki catatan kriminal di bidang keuangan, dan menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai. Penilai juga harus mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan melaporkan kegiatan mereka secara berkala. Ruang lingkup kegiatan penilaian mencakup penilaian properti dan bisnis, dengan berbagai sub-kategori di dalamnya. Penilai harus mematuhi Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia, serta bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugasnya.

1. Permohonan pendaftaran untuk menjadi Penilai yang telah disampaikan sebelum Peraturan ini mulai berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya. 2. Penilai yang telah memiliki surat tanda terdaftar sebelum berlakunya Peraturan ini wajib menyampaikan permohonan pendaftaran ulang paling lambat 1 tahun sejak diundangkan. 3. Penilai yang tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar akan dibatalkan. 4. Penilai yang telah menerima Penugasan Penilaian Profesional sebelum Peraturan ini berlaku dapat melanjutkan penugasan tersebut sampai 3 tahun berturut-turut.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Penilai yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan selama 2 tahun berturut-turut dikenakan sanksi pembekuan surat tanda terdaftar selama 1 tahun. 3. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda Rp 100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp 3.000.000,00 per laporan.