For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: PP 36/2009 · PP No. 36 Tahun 2009 · PP Nomor 36 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2009
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 sebelumnya belum sepenuhnya memberikan jaminan kesejahteraan, bantuan hukum, dan perlindungan keamanan yang memadai. Perubahan utama meliputi penyesuaian perlakuan Pajak Penghasilan agar sesuai dengan perlakuan terhadap Pejabat Negara, serta penambahan ketentuan mengenai bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan KPK dan keluarganya. Bantuan hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum KPK, sementara perlindungan keamanan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya terkait dibebankan pada Anggaran KPK.

(-)

(-)