on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: PP 29/2006 · PP No. 29 Tahun 2006 · PP Nomor 29 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengatur hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan independensi dan efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara yang berhak atas penghasilan dan tunjangan fasilitas, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Biaya perjalanan dinas juga diatur, mencakup biaya transportasi dan akomodasi. Pimpinan KPK juga mendapatkan kedudukan protokol setara dengan menteri negara dan perlindungan keamanan yang meliputi pengawalan dan persenjataan.