For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: PP 82/2015 · PP No. 82 Tahun 2015 · PP Nomor 82 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:2 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka. Penyesuaian ini mencakup penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, serta tunjangan fasilitas seperti perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua. Besaran penghasilan dan tunjangan tersebut telah ditetapkan secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, biaya perjalanan dinas bagi pimpinan juga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)