For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 19/POJK.05/2021 · Peraturan OJK No. 19/POJK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:15 September 2021Publication Date:14 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date15 September 2021
Publication Date14 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memastikan keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. LKM diatur untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi. LKM dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini menetapkan kewajiban LKM dalam melakukan analisis kelayakan penyaluran pinjaman, pengelolaan risiko, dan pelaporan suku bunga maksimum kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, LKM harus menjaga rasio likuiditas dan solvabilitas tertentu serta mematuhi batas maksimum penyaluran pinjaman. LKM juga dilarang melakukan kegiatan usaha di luar cakupan yang ditetapkan.

1. LKM harus memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap LKM berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 dinyatakan tetap sah dan berlaku.

1. Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian Direksi, denda uang, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga tiga kali, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.