For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 62 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 62 /POJK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro dengan menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro. Perubahan ini mencakup penambahan kegiatan berbasis fee yang dapat dilakukan oleh LKM, serta penyesuaian ketentuan terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pengelolaan dana sosial dan kebajikan. Selain itu, peraturan ini mengatur rasio solvabilitas bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dengan memperhitungkan dana syirkah temporer sesuai standar akuntansi keuangan syariah.

(-)

(-)