For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 13/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2014Publication Date:31 Oktober 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date31 Oktober 2014
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan layanan keuangan yang terjangkau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan usaha LKM, yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Penyaluran pinjaman atau pembiayaan, termasuk kewajiban analisis kelayakan, penetapan suku bunga maksimum, dan pelaporan kepada OJK.
  3. Pengelolaan simpanan, termasuk kewajiban administrasi simpanan dan pemberian tanda bukti simpanan.
  4. Sumber pendanaan LKM, yang terbatas pada ekuitas, simpanan, pinjaman dari pihak dalam negeri, dan hibah.
  5. Penggunaan akad syariah bagi LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
  6. Pemeliharaan kesehatan LKM melalui pemenuhan rasio likuiditas dan solvabilitas.
  7. Penempatan dana LKM pada tabungan atau deposito di bank.
  8. Tata cara memperoleh informasi tentang penyimpan dan simpanan.
  9. Pelaporan berkala kepada OJK dan pengumuman laporan keuangan kepada masyarakat.
  10. Larangan-larangan bagi LKM, seperti menerima giro, melakukan kegiatan valuta asing, atau melakukan usaha perasuransian.
  11. Prosedur penyehatan LKM yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan LKM yang sehat, kuat, dan berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan nasabah.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan OJK ini bagi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta telah mendapatkan izin usaha dari OJK, mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan OJK ini.

1. LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. Dalam hal LKM tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan OJK ini, OJK menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada LKM untuk memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari OJK.