Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) kayu dan kulit untuk periode 25 Oktober 2020 – 31 Oktober 2020. Rincian HPE mencakup berbagai jenis kayu seperti Veneer (dari hutan alam dan hutan tanaman), Serpih Kayu, dan Kayu Olahan (Meranti, Merbau, Rimba campuran, Eboni, Jati, Pinus, Gemelina, Acasia, Sengon, Karet, Balsa, Eucalyptus, Sungkai), serta berbagai jenis kulit seperti Jangat dan Kulit Mentah, Jangat dan Kulit Pickled, dan Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan (Sapi, Kerbau, Biri-biri/Domba, Kambing). HPE ditetapkan dalam satuan US$ per M3, ton, Kg, lembar, atau square feet, tergantung pada jenis produk.