For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 75/2020 · Permendag No. 75 Tahun 2020 · Permendag Nomor 75 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:30 September 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan HPE.

Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE.

HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)