on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan
Also known as: Permenhub 18/2014 · Permenhub No. 18 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penerbangan demi mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan.
BP3 merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama BP3 adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi di bidang penerbangan sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BP3 meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan pembinaan peserta, pengembangan kerjasama, pengelolaan fasilitas, pengembangan Sistem Manajemen Mutu, pengelolaan unit penunjang, pelaksanaan data dan informasi, serta pelaksanaan ketatausahaan.
Struktur organisasi BP3 terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan, Perwakilan Manajemen Mutu, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Penunjang. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional BP3. Unit Penunjang terdiri dari berbagai unit seperti Poliklinik, Jaringan Informatika dan Multimedia, Perpustakaan, Pembinaan Mental dan Kesamaptaan, Asrama, Bengkel/Workshop, Laboratorium, Auditorium dan Ruang Kelas, Fasilitas Olahraga, serta Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja di lingkungan BP3, menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bawahan dan wajib memberikan bimbingan. Lokasi BP3 berada di Palembang, Jayapura, dan Curug. Kepala Balai wajib menyusun peta jabatan dan standar kompetensi jabatan fungsional umum dalam jangka waktu 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.