Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug (BP3 Curug) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. BP3 Curug bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BP3 Curug adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan. Fungsi BP3 Curug meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pengembangan peserta, pengembangan usaha, pemeriksaan intern, sertifikasi profesi, serta pengelolaan sarana dan prasarana. Organisasi BP3 Curug terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.