For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Also known as: Keppres 16/2021 · Keppres No. 16 Tahun 2021 · Keppres Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan aset properti, melalui upaya hukum dan/atau upaya lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Pengarah Satgas bertugas menyusun kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan, memberikan arahan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi, melaksanakan kebijakan strategis, dan melakukan upaya hukum yang efektif dan efisien. Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga lain dan pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)