on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Also known as: Keppres 30/2023 · Keppres No. 30 Tahun 2023 · Keppres Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini adalah peraturan baru yang tidak mencabut peraturan lainnya, tetapi merupakan perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Regulasi ini bertujuan untuk:
Tidak Ada
Tidak Ada sanksi administratif maupun pidana yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan lebih berfokus pada perpanjangan masa tugas dan pengaturan internal Satuan Tugas tanpa adanya ketentuan sanksi yang dilanggar.