For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Also known as: Keppres 30/2023 · Keppres No. 30 Tahun 2023 · Keppres Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini adalah peraturan baru yang tidak mencabut peraturan lainnya, tetapi merupakan perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi ini bertujuan untuk:

  • Memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia hingga 31 Desember 2024.
  • Memastikan optimalisasi penanganan hak tagih negara dan aset properti.
  • Menjaga keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Tugas dalam menghadapi isu likuiditas yang ada.

Tidak Ada

Tidak Ada sanksi administratif maupun pidana yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan lebih berfokus pada perpanjangan masa tugas dan pengaturan internal Satuan Tugas tanpa adanya ketentuan sanksi yang dilanggar.