For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Also known as: Keppres 6/2021 · Keppres No. 6 Tahun 2021 · Keppres Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 April 2021Publication Date:6 April 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2021
Publication Date06 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta aset properti terkait. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas) dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara secara efektif dan efisien, baik melalui upaya hukum maupun cara lain, terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak terkait lainnya. Satgas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan tugas utama menyusun kebijakan strategis, melakukan inventarisasi, pemetaan, serta langkah-langkah penanganan dan pemulihan hak tagih negara. Satgas juga dapat berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pihak lain yang diperlukan.

(-)

(-)