For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Also known as: UU 15/1997 · UU No. 15 Tahun 1997 · UU Nomor 15 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1997Publication Date:9 Mei 1997
Agraria & PertanahanKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetransmigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1997
Publication Date09 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur kembali penyelenggaraan transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Penyelenggaraan transmigrasi dilakukan dengan asas kepeloporan, kesukarelaan, kemandirian, kekeluargaan, keterpaduan, dan wawasan lingkungan. Jenis transmigrasi yang diatur meliputi Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan tanah, penyiapan permukiman, serta pembinaan masyarakat transmigrasi. Transmigran berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan/atau Badan Usaha, serta berkewajiban mematuhi ketentuan ketransmigrasian. Penyelenggaraan transmigrasi juga melibatkan peran serta masyarakat dan Badan Usaha dalam bentuk kemitraan usaha.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)