For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi

Also known as: UU 3/1972 · UU No. 3 Tahun 1972 · UU Nomor 3 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 1972Publication Date:28 Juli 1972
Agraria & PertanahanKetenagakerjaanPenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1972
Publication Date28 Juli 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 29 Prp Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 86) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 2. Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 33) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan penyebaran penduduk dan meningkatkan pembangunan nasional melalui program transmigrasi. Transmigrasi dianggap sebagai tanggung jawab nasional yang penting untuk pembangunan dan persatuan bangsa. Kebijakan ini mengatur pemindahan penduduk dari daerah padat ke daerah yang kurang penduduk, dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, pembangunan daerah, dan pemanfaatan sumber daya alam. Transmigran berhak mendapatkan tanah dan bantuan dari pemerintah, sementara mereka juga diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku. Pelaksanaan transmigrasi diatur oleh Menteri terkait dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Daerah asal dan daerah transmigrasi ditetapkan berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan, dengan keputusan Presiden.

1. Selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. 2. Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga swasta dan perorangan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3. Persoalan-persoalan yang ada mengenai tanah dan ganti rugi pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan musyawarah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

1. Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa izin/persetujuan Menteri, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-. 2. Barang siapa memiliki atau atas dasar izin/persetujuan untuk melaksanakan transmigrasi dengan sengaja tidak memberikan tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 300.000,-. 3. Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan transmigrasi yang mengakibatkan kerugian bagi pelaksana atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 300.000,-. 4. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan ketidaktenteraman atau kesengsaraan transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-. 5. Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19 Undang-undang ini dilakukan oleh badan hukum, hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus. 6. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-. 7. Tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 dianggap sebagai kejahatan.