For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Also known as: UU 29/2009 · UU No. 29 Tahun 2009 · UU Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 September 2009Publication Date:15 September 2009
Agraria & PertanahanKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2009
Publication Date15 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan transmigrasi dengan sistem pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Kawasan Transmigrasi.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi Ketransmigrasian dan istilah terkait.
  2. Pelaksanaan Transmigrasi Umum, Swakarsa Berbantuan, dan Swakarsa Mandiri.
  3. Hak dan kewajiban transmigran dalam berbagai jenis transmigrasi.
  4. Penyiapan Permukiman Transmigrasi.
  5. Informasi mengenai lapangan kerja dan kesempatan berusaha di Kawasan Transmigrasi.
  6. Pendidikan dan pelatihan bagi calon transmigran.
  7. Penempatan transmigran di Permukiman Transmigrasi.
  8. Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
  9. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi.
  10. Pengawasan pelaksanaan transmigrasi.
  11. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.
  12. Ketentuan pidana terkait pelanggaran.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta, dan mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi. Pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.

(-)

1. Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 3. Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan status sebagai transmigran. 4. Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan persetujuan Menteri. 5. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau Pasal 35E, yang terdapat dugaan tindak pidana diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.