on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Also known as: UU 29/2009 · UU No. 29 Tahun 2009 · UU Nomor 29 Tahun 2009
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan transmigrasi dengan sistem pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Kawasan Transmigrasi.
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta, dan mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi. Pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.