Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, syarat, dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini menetapkan bahwa orang asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat melakukan kegiatan dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain. Daftar TPI sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.