For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan

Also known as: Permenkumham 17/2016 · Permenkumham No. 17 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2016Publication Date:18 April 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1475 Tahun 2015).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, syarat, dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini menetapkan bahwa orang asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat melakukan kegiatan dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain. Daftar TPI sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)