on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan
Also known as: Permenkumham 31/2015 · Permenkumham No. 31 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan tempat pemeriksaan imigrasi bagi warga negara asing dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata. Peraturan ini mengatur daftar tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di pelabuhan laut, bandar udara, dan pos lintas batas yang menjadi tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Daftar TPI ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015.