For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak

Also known as: Keppres 5/1988 · Keppres No. 5 Tahun 1988 · Keppres Nomor 5 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:29 Februari 1988Publication Date:29 Februari 1988
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang Bahan Peledak

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak guna mendukung pembangunan nasional dan menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan. Perusahaan Umum Dahana ditunjuk sebagai badan tunggal yang bertanggung jawab atas pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak di seluruh Indonesia. Keputusan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Umum Dahana untuk menyusun program tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan. Selain itu, pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh beberapa kementerian terkait dan Panglima Angkatan Bersenjata.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)