on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak
Also known as: Keppres 27/1982 · Keppres No. 27 Tahun 1982 · Keppres Nomor 27 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pengadaan dan penyediaan bahan peledak sebagai sarana penunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Mengingat sifat bahan peledak yang erat kaitannya dengan pertahanan, keamanan, dan keselamatan lingkungan, diperlukan pengawasan ketat terhadap penggunaannya. Oleh karena itu, Perusahaan Umum Dahana ditugaskan sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak di seluruh Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Dahana bertanggung jawab atas pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak, termasuk bahan baku dan komponen terkait. Perusahaan ini juga diberi wewenang untuk memproduksi dan mengimpor bahan peledak yang tidak dapat diproduksi sendiri. Selain itu, perusahaan harus menyusun program tahunan yang mencakup perkiraan kebutuhan dan rencana distribusi bahan peledak, yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata setelah mempertimbangkan aspek keuangan dari Menteri Keuangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh beberapa menteri terkait.