For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994

Also known as: Keppres 14/1997 · Keppres No. 14 Tahun 1997 · Keppres Nomor 14 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 1997Publication Date:6 Mei 1997
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1997
Publication Date06 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengadaan dan distribusi bahan peledak di Indonesia guna memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor, dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Keputusan ini mengatur bahwa pengadaan dan distribusi bahan peledak dilakukan oleh PT (PERSERO) Dahana untuk bahan peledak militer dan industri, serta PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta untuk bahan peledak industri. Ketiga perusahaan tersebut diwajibkan membuat program kerja tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.

(-)

(-)