on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
Also known as: Permendag 50/2022 · Permendag No. 50 Tahun 2022 · Permendag Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), dan Used Cooking Oil (UCO). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor perkebunan dan industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian dari pemenuhan NIB dan/atau persetujuan ekspor untuk ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang merupakan barang pribadi penumpang, barang pameran, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.