on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Also known as: Permendag 26/2024 · Permendag No. 26 Tahun 2024 · Permendag Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini mengatur ekspor produk turunan kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Residu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Eksportir untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Ekspor. Persetujuan Ekspor terdiri atas Persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu untuk Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), serta Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan. Penerbitan Persetujuan Ekspor didasarkan pada Hak Ekspor, yang dapat diperoleh melalui pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA atau partisipasi dalam Program Percepatan. Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, atau Residu untuk Program MGR.
Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setiap penerbitan Persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor secara elektronik setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari kewajiban NIB dan Persetujuan Ekspor untuk Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang bukan untuk kegiatan usaha, seperti barang pribadi penumpang, barang pameran, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian, dan barang sebagai hibah.