For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Also known as: Permendag 2/2025 · Permendag No. 2 Tahun 2025 · Permendag Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2025Publication Date:7 Januari 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Januari 2025
Publication Date07 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 674)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Ketentuan Substansial:

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Pasal 3A: Menambahkan ketentuan bahwa kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan.
  2. Pasal 11: Menambahkan ayat (1a) yang mewajibkan Eksportir melengkapi permohonan Persetujuan Ekspor dengan alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, khususnya untuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan huruf e.
  3. Pasal 12: Mengubah ayat (1), (2), (4), (5), (7) dan menambahkan ayat (1a) terkait penerbitan Persetujuan Ekspor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW.
  4. Pasal 15: Mengubah ayat (5) dan (6) terkait perubahan data pada Persetujuan Ekspor dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  5. Pasal 22: Mengubah ayat (1) terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor.
  6. Pasal 24: Mengubah ayat (2) terkait sanksi administratif bagi Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor.
  7. Pasal 28: Mengubah ketentuan terkait Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
  8. Pasal 38: Mengubah ayat (1) terkait pengajuan permohonan secara manual jika Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi.
  9. Pasal 40: Mengubah ayat (4) terkait pembentukan tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
  10. Pasal 41: Mengubah ketentuan terkait keberlakuan dan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang telah diterbitkan.
  11. Pasal 44A: Menambahkan ketentuan bahwa pelayanan pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan huruf e dihentikan sementara sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.

1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa: a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan e. surat keterangan untuk pengecualian Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa: a. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan b. Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa: a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dapat dilakukan perubahan. 4. Eksportir yang telah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan.

1. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 2. Apabila setelah peringatan tetap tidak menyampaikan laporan dalam 30 hari, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Persetujuan Ekspor untuk Eksportir yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu; dan/atau b. penangguhan penerbitan dan perubahan Persetujuan Ekspor yang masih dalam proses penerbitan, selama belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi.